Rabu, 23 November 2011

Apa Hukumnya Merokok?


Apa Hukumnya Merokok ?

Hampir semua majelis ulama setempat di negara-negara dengan mayoritas Muslim telah memfatwakan haramnya rokok, hanya Indonesia satu-satunya negara dengan umat Islam terbanyak yang majelis ulamanya belum mem-fatwakan haramnya rokok. Para ulama masa kini telah sepakat mengharamkan rokok berdasarkan makna yang terindikasi secara tidak langsung dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar.

Metode Al Qur’an dan Hadits Mengharamkan Merokok

Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash (dalil), baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok." Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah harus ditinjau dari dari dua jenis pendekatan :
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.

Contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195) yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya. Atau sabda Rasulullah SAW : "Dan janganlah kalian menyia-nyiakan harta kalian dengan boros” , yang menunjukkan bahwa merokok sebagai perbuatan boros adalah perbuatan sia-sia, sedang perbuatan boros adalah sahabat setan, dan setan itu adalah makhluk yang ingkar.

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah perbuatan yang secara jelas diharamkan seperti firman Allah (yang artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3). Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (/i>(Al-Maidah: 90).

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.


Pertimbangan Mengharamkan Rokok

Atas dasar metode tersebut diatas, maka pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diharamkannya rokok adalah :

1. Merokok dapat membinasakan diri

Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa kini setelah dalil i'tibar (logika) menyimpulkan berbagai bahaya merokok dan secara ilmiah dibuktikan bahwa setiap batang rokok mengandung lebih dari 4.000 jenis racun berbahaya. Merokok terbukti menyebabkan perasaan cemas, keletihan jiwa, penyakit jantung, kerusakan paru-paru dan kanker serta berbagai penyakit lainnya. Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan.
Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195). Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).
Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya (dharar) terhadap badan dan harta.

2. Merokok menyia-nyiakan harta

Dalil dari as-Sunnah adalah hadits shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. "Dan janganlah kalian menyia-nyiakan harta kalian dengan boros” . Kemudian di Al Qur’an Allah berfirman : “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya" (QS. al-Isro' : 26). "Dan belanjakanlah (harta bendamu) dijalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan." (al-Baqoroh :195).
Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikan harta (uang) kita kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan sama saja membelanjakan uang untuk hal-hal yang mengandung kemudharatan.

3. Merokok berarti menuruti hawa nafsu

Sangat sulit menghentikan kebiasaan rokok, karena secara fisik tubuh merasa lapar dengan nikotin, karsinogen dan berbagai jenis perangsang (baca : racun) dalam rokok. Tidak ada perokok yang tidak tahu bahwa merokok berbahaya bagi kesehatan, tapi mereka tetap melakukannya karena hawa nafsunya. Setan pun ikut andil membantu si perokok untuk tidak bisa jauh dari rokok. Bagi setan hawa nafsu adalah salah satu pintu untuk mempermudahnya masuk ke dalam jiwa seseorang. “Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Tuhannya sama dengan orang yang (setan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad : 14). Setanpun membantu si perokok untuk mencari dalil-dalil yang memperbolehkannya merokok. "Boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah Mengetahui sedang kamu tidak mengetahui." (QS. al-Baqarah
:216)

4. Merokok mengganggu orang lain

Penilitian ilmiah juga membuktikan bahwa perokok pasif juga dapat terkena imbas racun rokok bahkan lebih parah. Sabda Nabi SAW : "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengganggu / menyakiti tetangganya." Terutama "tetangga" yang paling dekat dengan dirinya yakni keluarganya. Kata beliau pula :"Barang siapa mengganggu seorang muslim maka sungguh ia telah menggangguku dan barang siapa mengganggu aku, maka sungguh ia telah mengganggu Allah SWT."
Imam Sahl berkata : "Dua hal yang dapat menghalangi seseorang untuk bisa sampai kepada Allah dan menyaksikan alam malakut : makanan yang buruk, dan menyakiti makhluq." Keduanya ada pada rokok, ia ‘makanan’ yang buruk dan sekaligus menganggu kesehatan orang lain disekitarnya.

5. Merokok menjauhkan perokok dari berbagai kesempatan dan perbuatan baik

Ketika seseorang harus merokok maka ia harus malu dan menghindar dari orang-orang soleh yang mengharamkan rokok, ia juga tidak boleh berada di mesjid saat merokok, ia juga menghindarkan puasa-puasa sunat karena sulit untuk tidak merokok ketika sedang berpuasa. Bila seorang perokok sedang jenuh atau tidak ada kerjaan maka ia mengisinya dengan merokok, sedang orang soleh mengisinya dengan berdzikir atau membaca buku menambah ilmu. Bila si perokok menghadapi kesulitan hidup atau kegagalan iapun menumpahkan persoalan hidupnya ke sebatang rokok, ia tidak lagi mengingat dan bertawakal pada Allah Yang mengatur takdir dan rezekinya. Sikap demikian bahkan oleh sebagian ulama dikategorikan sebagai satu jenis syirik, karena ia sudah mulai ‘menyerahkan’ persoalan hidupnya pada sebatang rokok dan tidak lagi pada Sang Penguasa dunia dan akhirat.

Seorang ulama lainnya mengatakan alangkah tak pantasnya seorang perokok memasuki mesjid, bahkan sekalipun ia sedang tidak merokok. Pakaian beraroma rokok, padahal ia gunakan pakaian itu untuk menghadap Allah SWT saat shalat dan hendak menuju masjid. Ia berharap dapat meraih ridho Allah, dengan sesuatu yang dibenci Allah ?


Berhentilah Mencari-cari Alasan Untuk Tetap Boleh Merokok

Para perokok selalu menghadapi dilema ketika hati kecilnya sudah sadar tapi hawa nafsunya tidak mampu ia kuasai untuk berhenti merokok. Ia cenderung berusaha menghindar ketika harus berdebat mengenai haram tidaknya merokok, atau ia mencoba mencari-cari dalil-dalil yang masih membolehkan merokok atau mencari kelemahan dibalik dalil atau i’tibar (akal sehat) bahaya merokok. Bahkan senjata terakhirnya ketika tersudut, ia mulai menggunakan dalil ekonomi bahwa bila rokok dilarang maka ada sekian ratus ribu tenaga kerja yang menganggur. Ia lupa bahwa Allah-lah yang mengatur rezeki setiap umat-Nya, dan bukan pabrik rokok.

Sebagian perokok lainnya, berkilah bahwa Al-Qur’an melarang kita untuk mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah. Padahal ketika ayat ini turun untuk bukan ditujukan kepada suatu perbuatan mudharat yang tidak diharamkan, sedang merokok jelas mudharatnya.


Sejarah Rokok

Sejarah rokok sendiri tidak terlepas dari upaya konspirasi Yahudi-Nasrani yang berhasrat untuk menghancurkan umat Islam. "Tidak akan ridho kaum Yahudi dan Nasrani terhadap kalian selama-lamanya sampai kalian mengikuti jalan hidup mereka." (al-Baqarah : 120). Didalam kitab Jawahirul Lu'lu'iyyah, disebutkan bahwa munculnya rokok berasal dari Inggris yang menyebar ke
negeri-negeri Islam di abad akhir kejayaan Islam. Anehnya pemerintah Inggris justru tidak mengirimkan rokok ke negara Islam kecuali setelah para dokter muslim bersepakat melarang merokok.

Dimasa kejayaan Islam beberapa abad yang lalu, para dokter negeri muslim pernah mengotopsi seorang laki-laki pecandu rokok. Mereka mendapati daging dan ototnya mengerut kehitaman, sumsum tulang hitam legam. Jantungnya seperti karang laut berlubang dan berongga yang mengering. Hati terbakar seperti dipanggang api. Sejak itulah dokter Yahudi-Nasrani melarang mengonsumsi rokok. Sebaliknya mereka memerintahkan menjualnya ke kaum muslimin dengan tujuan membinasakan muslimin dalam jangka panjang. Dari sinilah sebagian para ulama mengharamkan mengkonsumsi rokok, karena ihtiyath (berhati-hati dalam mengambil hukum).

Berhenti Merokok Sebagai Pertobatan

Tiada kata terlambat untuk bertobat. "Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, lalu mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka.. dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah ? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan buruk itu sedang mereka mengetahui." (QS. Ali 'Imron :135)

Semoga kita termasuk hamba Allah yang disebut didalam ayat-Nya :"..Sampaikanlah kabar gembira kepada hamba-Ku, yang mendengar perkataan lalu mengikuti apa yang terbaik darinya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang memiliki akal. " (az-Zumar : 17-18)

Disarikan dari berbagai tulisan :
- Kitab Fatwa-Fatwa Terkini, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin
- Haramkah Merokok, Ahmad Sarwat, Lc.
- Rasa’ilut taubah minat tadkhin, Muhammad bin Ibrahim Al-Huraiqi
- Menguak sejarah Rokok, Nafisah
             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar