Apa Hukumnya Merokok ?
Hampir semua majelis ulama
setempat di negara-negara dengan mayoritas Muslim telah memfatwakan haramnya
rokok, hanya Indonesia satu-satunya negara dengan umat Islam terbanyak yang
majelis ulamanya belum mem-fatwakan haramnya rokok. Para ulama masa kini telah
sepakat mengharamkan rokok berdasarkan makna yang terindikasi secara tidak
langsung dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang
benar.
Metode Al Qur’an dan Hadits
Mengharamkan Merokok
Jika ada orang yang berkilah,
"Sesungguhnya kami tidak menemukan nash (dalil), baik di dalam kitabullah
ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok." Maka, jawaban atas
penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah harus ditinjau dari dari
dua jenis pendekatan :
1. Jenis yang dalil-dalilnya
bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah
yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya
memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.
Contoh untuk jenis pertama adalah
ayat Alquran "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam
kebinasaan." (Al-Baqarah: 195) yang menunjukkan keharaman merokok secara
umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya. Atau sabda Rasulullah
SAW : "Dan janganlah kalian menyia-nyiakan harta kalian dengan boros” ,
yang menunjukkan bahwa merokok sebagai perbuatan boros adalah perbuatan
sia-sia, sedang perbuatan boros adalah sahabat setan, dan setan itu adalah
makhluk yang ingkar.
Sedangkan untuk jenis kedua,
adalah perbuatan yang secara jelas diharamkan seperti firman Allah (yang
artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3).
Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr,
berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah
perbuatan-perbuatan itu." (/i>(Al-Maidah: 90).
Jadi, baik nash-nash itu termasuk
jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba
Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.
Pertimbangan Mengharamkan Rokok
Atas dasar metode tersebut
diatas, maka pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diharamkannya rokok
adalah :
1. Merokok dapat membinasakan
diri
Keharaman rokok itu disimpulkan
oleh para ulama di masa kini setelah dalil i'tibar (logika) menyimpulkan
berbagai bahaya merokok dan secara ilmiah dibuktikan bahwa setiap batang rokok
mengandung lebih dari 4.000 jenis racun berbahaya. Merokok terbukti menyebabkan
perasaan cemas, keletihan jiwa, penyakit jantung, kerusakan paru-paru dan
kanker serta berbagai penyakit lainnya. Dan karena racun itu merusak tubuh
manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka
merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan.
Allah berfirman (yang artinya),
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan."
(Al-Baqarah: 195). Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi
kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah
merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Dalil yang lain, bahwasanya
Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak
boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam
2340).
Sebagaimana dimaklumi pula bahwa
merokok adalah berbahaya (dharar) terhadap badan dan harta.
2. Merokok menyia-nyiakan harta
Dalil dari as-Sunnah adalah
hadits shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta.
"Dan janganlah kalian menyia-nyiakan harta kalian dengan boros” . Kemudian
di Al Qur’an Allah berfirman : “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara
setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya" (QS. al-Isro' :
26). "Dan belanjakanlah (harta bendamu) dijalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan." (al-Baqoroh :195).
Makna menyia-nyiakan harta adalah
mengalokasikan harta (uang) kita kepada hal-hal yang tidak bermanfaat.
Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah
termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan sama saja
membelanjakan uang untuk hal-hal yang mengandung kemudharatan.
3. Merokok berarti menuruti hawa
nafsu
Sangat sulit menghentikan
kebiasaan rokok, karena secara fisik tubuh merasa lapar dengan nikotin,
karsinogen dan berbagai jenis perangsang (baca : racun) dalam rokok. Tidak ada
perokok yang tidak tahu bahwa merokok berbahaya bagi kesehatan, tapi mereka
tetap melakukannya karena hawa nafsunya. Setan pun ikut andil membantu si
perokok untuk tidak bisa jauh dari rokok. Bagi setan hawa nafsu adalah salah
satu pintu untuk mempermudahnya masuk ke dalam jiwa seseorang. “Maka apakah
orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Tuhannya sama dengan
orang yang (setan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu
dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad : 14). Setanpun membantu si perokok
untuk mencari dalil-dalil yang memperbolehkannya merokok. "Boleh jadi kamu
menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah Mengetahui sedang kamu
tidak mengetahui." (QS. al-Baqarah
:216)
4. Merokok mengganggu orang lain
Penilitian ilmiah juga
membuktikan bahwa perokok pasif juga dapat terkena imbas racun rokok bahkan
lebih parah. Sabda Nabi SAW : "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan
hari akhir, maka janganlah ia mengganggu / menyakiti tetangganya."
Terutama "tetangga" yang paling dekat dengan dirinya yakni
keluarganya. Kata beliau pula :"Barang siapa mengganggu seorang muslim
maka sungguh ia telah menggangguku dan barang siapa mengganggu aku, maka
sungguh ia telah mengganggu Allah SWT."
Imam Sahl berkata : "Dua hal
yang dapat menghalangi seseorang untuk bisa sampai kepada Allah dan menyaksikan
alam malakut : makanan yang buruk, dan menyakiti makhluq." Keduanya ada
pada rokok, ia ‘makanan’ yang buruk dan sekaligus menganggu kesehatan orang
lain disekitarnya.
5. Merokok menjauhkan perokok
dari berbagai kesempatan dan perbuatan baik
Ketika seseorang harus merokok
maka ia harus malu dan menghindar dari orang-orang soleh yang mengharamkan
rokok, ia juga tidak boleh berada di mesjid saat merokok, ia juga menghindarkan
puasa-puasa sunat karena sulit untuk tidak merokok ketika sedang berpuasa. Bila
seorang perokok sedang jenuh atau tidak ada kerjaan maka ia mengisinya dengan
merokok, sedang orang soleh mengisinya dengan berdzikir atau membaca buku
menambah ilmu. Bila si perokok menghadapi kesulitan hidup atau kegagalan iapun
menumpahkan persoalan hidupnya ke sebatang rokok, ia tidak lagi mengingat dan
bertawakal pada Allah Yang mengatur takdir dan rezekinya. Sikap demikian bahkan
oleh sebagian ulama dikategorikan sebagai satu jenis syirik, karena ia sudah
mulai ‘menyerahkan’ persoalan hidupnya pada sebatang rokok dan tidak lagi pada
Sang Penguasa dunia dan akhirat.
Seorang ulama lainnya mengatakan
alangkah tak pantasnya seorang perokok memasuki mesjid, bahkan sekalipun ia
sedang tidak merokok. Pakaian beraroma rokok, padahal ia gunakan pakaian itu
untuk menghadap Allah SWT saat shalat dan hendak menuju masjid. Ia berharap
dapat meraih ridho Allah, dengan sesuatu yang dibenci Allah ?
Berhentilah Mencari-cari Alasan
Untuk Tetap Boleh Merokok
Para perokok selalu menghadapi
dilema ketika hati kecilnya sudah sadar tapi hawa nafsunya tidak mampu ia
kuasai untuk berhenti merokok. Ia cenderung berusaha menghindar ketika harus
berdebat mengenai haram tidaknya merokok, atau ia mencoba mencari-cari dalil-dalil
yang masih membolehkan merokok atau mencari kelemahan dibalik dalil atau
i’tibar (akal sehat) bahaya merokok. Bahkan senjata terakhirnya ketika
tersudut, ia mulai menggunakan dalil ekonomi bahwa bila rokok dilarang maka ada
sekian ratus ribu tenaga kerja yang menganggur. Ia lupa bahwa Allah-lah yang
mengatur rezeki setiap umat-Nya, dan bukan pabrik rokok.
Sebagian perokok lainnya,
berkilah bahwa Al-Qur’an melarang kita untuk mengharamkan sesuatu yang tidak
diharamkan Allah. Padahal ketika ayat ini turun untuk bukan ditujukan kepada
suatu perbuatan mudharat yang tidak diharamkan, sedang merokok jelas
mudharatnya.
Sejarah Rokok
Sejarah rokok sendiri tidak
terlepas dari upaya konspirasi Yahudi-Nasrani yang berhasrat untuk
menghancurkan umat Islam. "Tidak akan ridho kaum Yahudi dan Nasrani
terhadap kalian selama-lamanya sampai kalian mengikuti jalan hidup
mereka." (al-Baqarah : 120). Didalam kitab Jawahirul Lu'lu'iyyah,
disebutkan bahwa munculnya rokok berasal dari Inggris yang menyebar ke
negeri-negeri Islam di abad akhir
kejayaan Islam. Anehnya pemerintah Inggris justru tidak mengirimkan rokok ke
negara Islam kecuali setelah para dokter muslim bersepakat melarang merokok.
Dimasa kejayaan Islam beberapa
abad yang lalu, para dokter negeri muslim pernah mengotopsi seorang laki-laki
pecandu rokok. Mereka mendapati daging dan ototnya mengerut kehitaman, sumsum
tulang hitam legam. Jantungnya seperti karang laut berlubang dan berongga yang
mengering. Hati terbakar seperti dipanggang api. Sejak itulah dokter
Yahudi-Nasrani melarang mengonsumsi rokok. Sebaliknya mereka memerintahkan
menjualnya ke kaum muslimin dengan tujuan membinasakan muslimin dalam jangka
panjang. Dari sinilah sebagian para ulama mengharamkan mengkonsumsi rokok,
karena ihtiyath (berhati-hati dalam mengambil hukum).
Berhenti Merokok Sebagai
Pertobatan
Tiada kata terlambat untuk
bertobat. "Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau
menganiaya diri sendiri, lalu mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun
terhadap dosa-dosa mereka.. dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain
Allah ? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan buruk itu sedang mereka
mengetahui." (QS. Ali 'Imron :135)
Semoga kita termasuk hamba Allah
yang disebut didalam ayat-Nya :"..Sampaikanlah kabar gembira kepada
hamba-Ku, yang mendengar perkataan lalu mengikuti apa yang terbaik darinya.
Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka
itulah orang-orang yang memiliki akal. " (az-Zumar : 17-18)
Disarikan dari berbagai tulisan :
- Kitab Fatwa-Fatwa Terkini,
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin
- Haramkah Merokok, Ahmad Sarwat,
Lc.
- Rasa’ilut taubah minat tadkhin,
Muhammad bin Ibrahim Al-Huraiqi
- Menguak sejarah Rokok, Nafisah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar